Berita

Cek Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026, Golongan III dan IV Terbaru

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/5
Cek Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026, Golongan III dan IV Terbaru

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji pensiunan PNS pada Maret 2026 sesuai ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum besaran pensiun pokok sekaligus tunjangan yang diterima para pensiunan aparatur sipil negara.

Seperti diketahui, pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap bulan dan ditransfer melalui PT Taspen.

Untuk Maret 2026, nominal yang diterima tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku tanpa perubahan skema.

Lantas, berapa nominal gaji pensiunan PNS golongan 3 dan 4 yang ditransfer pada Maret 2026?

Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 Maret 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiun pokok golongan 3:

- Golongan 3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

- Golongan 3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait