1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2. e-KTP atau bukti identitas lainnya, 3. Buku tabungan (untuk transfer pencairan), 4. Kartu Keluarga (KK), 5. NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian).
Penting untuk dicatat, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib, sebagaimana diungkapkan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
Ini semakin mempermudah peserta yang ingin mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi dari perusahaan lama.
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO (Hingga Rp15 Juta)
Proses klaim JHT via aplikasi JMO dirancang praktis dan bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah:
1. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store. 2. Login atau buat akun, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”. 3. Klik “Klaim JHT” dan pastikan ada tiga centang hijau sebagai syarat pengajuan. 4. Pilih “Sebab Klaim” (misalnya karena berhenti bekerja), lalu klik “Selanjutnya”. 5. Periksa data diri, lalu klik “Sudah”. 6. Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi. 7. Lengkapi data NPWP serta nomor rekening aktif. 8. Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik “Konfirmasi”. 9. Proses klaim selesai dan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim”.
Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja hingga dana masuk ke rekening peserta.
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, klaim tetap dapat dilakukan via JMO namun perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan atau datang ke kantor cabang.
Alternatif Lain: Klaim via Kantor Cabang atau Lapak Asik
Selain melalui aplikasi JMO, peserta juga bisa mengajukan klaim JHT melalui:
