Berita
Beranda / Berita / Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Lewat Aplikasi JMO!

Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Lewat Aplikasi JMO!

Bpjs ketenagakerjaan

JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dengan mudah, cepat, dan tanpa perlu antre di kantor.

Mulai Mei 2025, peningkatan limit klaim via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memungkinkan pekerja mengakses dana tersebut cukup dari smartphone, seiring komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat digitalisasi layanan. Simak panduan lengkap syarat, dokumen, dan cara klaimnya berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas kemudahan akses layanan bagi pesertanya.

Terbaru, sejak Mei 2025, peserta dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), naik dari batas sebelumnya Rp10 juta.

Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari transformasi digital untuk memudahkan pekerja Indonesia dalam mengurus klaim kapan saja dan di mana saja.

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Syarat dan Dokumen Klaim JHT

Untuk bisa mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat umum, yakni:

– Sudah tidak bekerja (resign atau PHK),

– Mencapai usia pensiun (56 tahun),

– Mengalami cacat total tetap, atau

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

– Meninggal dunia (dapat diajukan ahli waris).

Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,

2. e-KTP atau bukti identitas lainnya,

3. Buku tabungan (untuk transfer pencairan),

Resmi! Ini Syarat Lengkap Pinjam Uang di Koperasi Desa Merah Putih, Plafon Capai Rp3 Miliar

4. Kartu Keluarga (KK),

5. NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian).

Penting untuk dicatat, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib, sebagaimana diungkapkan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Ini semakin mempermudah peserta yang ingin mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi dari perusahaan lama.

Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO (Hingga Rp15 Juta)

Proses klaim JHT via aplikasi JMO dirancang praktis dan bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah:

1. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.

2. Login atau buat akun, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

3. Klik “Klaim JHT” dan pastikan ada tiga centang hijau sebagai syarat pengajuan.

Laman: 1 2 3