JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dengan mudah, cepat, dan tanpa perlu antre di kantor.
Mulai Mei 2025, peningkatan limit klaim via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memungkinkan pekerja mengakses dana tersebut cukup dari smartphone, seiring komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat digitalisasi layanan. Simak panduan lengkap syarat, dokumen, dan cara klaimnya berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas kemudahan akses layanan bagi pesertanya.
Terbaru, sejak Mei 2025, peserta dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), naik dari batas sebelumnya Rp10 juta.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari transformasi digital untuk memudahkan pekerja Indonesia dalam mengurus klaim kapan saja dan di mana saja.
Syarat dan Dokumen Klaim JHT
Untuk bisa mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat umum, yakni:
- Sudah tidak bekerja (resign atau PHK), - Mencapai usia pensiun (56 tahun), - Mengalami cacat total tetap, atau - Meninggal dunia (dapat diajukan ahli waris).
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
