Berita

Cara dan Aturan Pemberian Dana Purna Tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Admin Utama 0 5 menit Hal 3/5
Cara dan Aturan Pemberian Dana Purna Tugas bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

Tidak ada jumlah yang fixed secara nasional. Besaran dana purna tugas ditentukan oleh beberapa faktor kunci: 1. Kemampuan Keuangan Desa: Ini adalah faktor penentu utama. Desa yang kaya secara fiskal (misalnya memiliki banyak sumber pendapatan asli desa) tentu dapat mengalokasikan dana yang lebih besar. 2. Peraturan Desa (Perdes): Besaran yang pasti harus ditetapkan dalam Perdes tentang Uang Penghargaan atau Purna Tugas. Perdes ini menjadi landas hukum di tingkat desa. 3. Masa Jabatan: Umumnya, perhitungan mempertimbangkan lamanya masa jabatan. Misalnya, Kepala Desa yang menjabat satu periode (6 tahun) akan berbeda dengan yang menjabat dua periode. 4. Acuan Peraturan di Atasnya: Banyak Kabupaten/Kota yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) yang memberikan acuan besaran minimal atau formula perhitungan. Ini menjadi pedoman bagi desa-desa di wilayahnya.

Formula Umum (Sebagai Acuan):

Meskipun bervariasi, formula yang sering digunakan di lapangan adalah: Besaran Uang Penghargaan = Penghasilan Tetap Terakhir x Masa Jabatan (dalam tahun)

Contoh: Jika penghasilan tetap terakhir Kepala Desa adalah Rp2.500.000 dan masa jabatannya 6 tahun, maka uang penghargaannya bisa sekitar Rp2.500.000 x 6 = Rp15.000.000. Namun, ini hanyalah contoh dan wajib ditetapkan dalam Perdes.

Mekanisme dan Tata Cara Pemberian

Proses pemberian dana purna tugas harus transparan dan akuntabel, mengikuti alur pengelolaan keuangan desa. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait