Pemberian dana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mantan aparat desa dan memberikan rasa aman serta kepastian setelah mereka tidak lagi menjabat.
Dasar Hukum yang Mengaturnya
Pemberian dana purna tugas bukan kebijakan sembarangan, melainkan hak yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah rujukan hukum utamanya: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Ini adalah payung hukum utama. Pasal 114 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan penghargaan di akhir masa jabatan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014: PP ini memberikan panduan lebih teknis. Pasal 91 ayat (1) secara eksplisit menyatakan: "Kepala Desa dapat diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa." Ayat (2) menambahkan bahwa pemberian uang penghargaan kepada BPD dan perangkat desa juga dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes). 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini menjadi acuan teknis penganggaran. Dana purna tugas masuk dalam kategori belanja tidak terduga atau belanja pegawai (tergantung kebijakan desa) yang harus dianggarkan dalam APBDes.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan dasar hukum di atas, pihak-pihak yang berhak menerima dana purna tugas adalah: - Kepala Desa: Hak ini secara tegas diatur dalam UU Desa dan PP 43/2014. - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Pemberian uang penghargaan bagi BPD diatur dalam Perdes dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. - Perangkat Desa: Meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). Sama seperti BPD, mekanisme pemberian diatur melalui Perdes.
Berapa Besar Dana yang Diberikan?
Salah satu pertanyaan paling krusial adalah mengenai besaran dana.
