Guru diimbau untuk secara aktif memantau dan memvalidasi data pribadi di Info GTK, terutama status keaktifan mengajar, jam mengajar, linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, serta kelengkapan data pribadi dan administrasi.
Data yang tidak valid atau tidak sesuai berisiko menunda atau bahkan menggagalkan pencairan.
“Keakuratan data di Dapodik dan sinkronisasi di Info GTK adalah kunci utama kelancaran pencairan tunjangan. Guru harus memastikan statusnya sudah ‘Valid’ atau ‘Tervalidasi’ sebelum masa penarikan di setiap tahap berakhir,” tulis pengumuman resmi dari laman Kemendikbudristek, dikutip Rabu (8/10/2025).
Syarat dan Mekanisme Pencairan
TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, terdaftar di Dapodik, serta memiliki NUPTK.
Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru, bersumber dari APBN, dan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen bagi guru yang memenuhi kriteria khusus.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap persiapan implementasi.
Arah Kebijakan dan Dampak Bagi Guru
Pencairan tepat waktu tunjangan sertifikasi triwulan 3 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam melaksanakan tugas mendidik.
