JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 (TW3) tahun 2025 mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan validasi data ketat di sistem Info GTK, memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi puluhan ribu guru bersertifikasi di Tanah Air.
Pencairan tunjangan triwulan ketiga ini menjadi angin segar bagi para guru setelah sebelumnya menerima hak serupa pada triwulan 1 dan 2.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) melalui regulasi Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa dana tunjangan akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru, tanpa potongan, sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pantauan sejumlah media, beberapa daerah telah lebih dulu menyalurkan TPG TW3, di antaranya Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur) untuk guru PNS dan PPPK, Kota Palembang (Sumatera Selatan), Provinsi Bangka Belitung, serta Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan).
Penyaluran di daerah lain menyusul sesuai jadwal penarikan dan validasi data Info GTK.
Jadwal Validasi Info GTK untuk Pencairan TPG TW3 2025
Proses pencairan TPG TW3 tahun 2025 mengacu pada empat tahapan penarikan data di Info GTK selama Oktober 2025, yaitu:
– Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025
– Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025
– Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025
– Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025
Guru diimbau untuk secara aktif memantau dan memvalidasi data pribadi di Info GTK, terutama status keaktifan mengajar, jam mengajar, linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, serta kelengkapan data pribadi dan administrasi.
Data yang tidak valid atau tidak sesuai berisiko menunda atau bahkan menggagalkan pencairan.
“Keakuratan data di Dapodik dan sinkronisasi di Info GTK adalah kunci utama kelancaran pencairan tunjangan. Guru harus memastikan statusnya sudah ‘Valid’ atau ‘Tervalidasi’ sebelum masa penarikan di setiap tahap berakhir,” tulis pengumuman resmi dari laman Kemendikbudristek, dikutip Rabu (8/10/2025).