Kemenkeu Minta Pemda Segera Lengkapi Data Guru Penerima Tambahan TPG 100% di THR dan Gaji 13 Tahun 2025
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melengkapi data guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2025.
Permintaan ini tertuang dalam surat nomor S14 PK PK2 2025 yang dikeluarkan pada 24 September 2025.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sandi Firdaus selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan/Direktur Dana Transfer Umum ini, Pemda diinstruksikan untuk kembali mengirimkan data guru ASN daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BREAKING NEWS: Kabar Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 & 4 Bulan November 2025Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN, khususnya guru.
“Kementerian Keuangan telah menerima dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 356 pemerintah daerah yang telah menyampaikan data-data tersebut. Namun, dari hasil verifikasi bersama disimpulkan bahwa perlu adanya perbaikan serta penyempurnaan data agar terpenuhi persyaratan pengalokasian dana secara prudential, akuntabel, dan transparan,” bunyi petikan surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori guru yang berhak menerima tambahan penghasilan.
Pertama, guru ASN sertifikasi yang tidak menerima tamsil (tunjangan tambahan penghasilan) di daerahnya akan diberikan tambahan 1 kali TPG.
Kedua, guru ASN non-sertifikasi yang tidak mendapatkan tamsil di daerahnya akan diberikan tambahan penghasilan tamsil.
Komponen THR dan gaji 13 untuk guru ASN sebesar TPG dan tamsil tersebut akan didanai melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sesuai ketersediaan pagu anggaran.
Pendanaan ini akan ditransfer ke daerah melalui mekanisme tambahan DAU.
Berdasarkan surat tersebut, Pemda diwajibkan menyampaikan kembali data-data berikut:

