Berita

Kemenkeu Minta Pemda Segera Lengkapi Data Guru Penerima Tambahan TPG 100% di THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 433 kata 3 halaman
Kemenkeu Minta Pemda Segera Lengkapi Data Guru Penerima Tambahan TPG 100% di THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori guru yang berhak menerima tambahan penghasilan.

Pertama, guru ASN sertifikasi yang tidak menerima tamsil (tunjangan tambahan penghasilan) di daerahnya akan diberikan tambahan 1 kali TPG.

Kedua, guru ASN non-sertifikasi yang tidak mendapatkan tamsil di daerahnya akan diberikan tambahan penghasilan tamsil.

Komponen THR dan gaji 13 untuk guru ASN sebesar TPG dan tamsil tersebut akan didanai melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sesuai ketersediaan pagu anggaran.

Pendanaan ini akan ditransfer ke daerah melalui mekanisme tambahan DAU.

Berdasarkan surat tersebut, Pemda diwajibkan menyampaikan kembali data-data berikut:

1. Data jumlah ASN daerah (PNS daerah dan P3K daerah) yang terdiri dari guru umum dan guru agama, penerima THR dan gaji 13 yang tidak mendapatkan tamsil atau tunjangan kinerja dari APBD. 2. Data jumlah TPG 1 bulan untuk guru-guru tersebut atau data jumlah tamsil 1 bulan untuk guru-guru yang bersangkutan. 3. Data realisasi sisa alokasi tambahan DAU 2023 dan 2024 berdasarkan KMK Nomor 416 Tahun 2024 tentang perubahan rincian DAU tahun 2024 dalam rangka dukungan THR dan gaji 13 untuk guru ASN daerah dan KMK Nomor 464 Tahun 2023 tentang perubahan rincian alokasi umum tahun anggaran 2023.

Penyampaian data-data tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat hasil review.

Berita Terkait