JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bersiap menerima kabar baik di bulan Februari 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan dicairkan lebih awal, yakni pada awal Ramadan tahun 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan menjelang bulan suci.
Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya di mana THR biasanya cair H-10 Idul Fitri, pemerintah kali ini mengupayakan percepatan.
Berdasarkan kalender Islam global, 1 Ramadan 1447 H diprediksi jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Resmi Mengapa Gaji PNS 2026 Belum Naik di Bulan Januari Ini
Hal ini membuat pencairan tunjangan melekat dan THR menjadi sangat dinantikan dalam waktu dekat.
Dalam paparannya di acara Indonesia Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar.
Alokasi APBN untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 mencapai angka Rp55 triliun.
Komponen THR PNS 2026 Berdasarkan Regulasi Terbaru
Mekanisme pencairan tahun ini masih mengacu pada aturan yang diperbarui, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Baru Tahu? Ini Daftar 5 Kategori PNS yang Berhak Dapat THR 2026
Regulasi ini mengatur secara mendalam tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) dan (2), terdapat perbedaan tipis antara komponen untuk instansi pusat dan daerah:
– Instansi Pusat: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan jabatan.
– Instansi Daerah: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Baca Juga: Kabar Baik! THR ASN 2026 Mulai Dicairkan, Simak Rincian Nominalnya
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV
Besaran THR sangat bergantung pada gaji pokok yang diterima.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR 2026:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
