Bungko News – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pencairan THR tersebut disampaikan pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga, dengan total penerima mencapai jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN aktif, CPNS, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun ini.
Dana yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun yang dialokasikan untuk aparatur negara di tingkat pusat dan daerah.
Pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya, bahkan dalam beberapa kasus dapat diberikan lebih awal agar dapat membantu kebutuhan belanja masyarakat menjelang Lebaran.
Komponen THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Besaran THR yang diterima aparatur negara pada dasarnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan.