Bungko News – Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap III periode Juli–September 2026 resmi dimulai pada 20 Juli 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan ini kepada lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan III 2026 dilakukan melalui dua kanal utama:
| Saluran Penyaluran | Jadwal |
|---|---|
| Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) | 10–31 Juli 2026 |
| PT Pos Indonesia | 15 Juli – 5 Agustus 2026 (menyesuaikan daerah masing-masing) |
Pencairan perdana secara resmi dimulai pada 20 Juli 2026.
Perubahan Daftar Penerima
Penting untuk diketahui bahwa daftar penerima bansos kali ini mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data secara nasional, terdapat tiga kategori perubahan:
-
KPM yang tetap menerima bantuan
-
KPM yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar
-
Penerima baru yang masuk setelah melalui proses verifikasi
Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan data penerima antara lain: penerima meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami peningkatan kondisi ekonomi (graduasi), teridentifikasi sebagai ASN/TNI/Polri, serta masuknya keluarga baru yang dinilai layak menerima bantuan.
Proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, melalui musyawarah desa, diverifikasi Dinas Sosial setempat, hingga ditetapkan oleh bupati/wali kota sebelum diserahkan ke Kemensos dan divalidasi oleh BPS. Tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.