Berita

Mengacu UU Desa No. 3 Tahun 2024, Ini Besaran dan Mekanisme Terbaru Pensiun Perangkat Desa

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,019 kata 4 halaman
Mengacu UU Desa No. 3 Tahun 2024, Ini Besaran dan Mekanisme Terbaru Pensiun Perangkat Desa
Mengacu UU Desa No. 3 Tahun 2024, Ini Besaran dan Mekanisme Terbaru Pensiun Perangkat Desa — Dasar Hukum Pensiun Perangkat...

Bungko NewsPemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa).

Presiden Joko Widodo menandatangani beleid tersebut pada 25 April 2024.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU ini adalah pengakuan formal atas hak pensiun atau tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Artikel ini akan mengulas secara lengkap besaran dan mekanisme terbaru pensiun perangkat desa berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024.


Dasar Hukum Pensiun Perangkat Desa

Ketentuan mengenai tunjangan purnatugas bagi perangkat desa tertuang dalam Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa No. 3 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas merupakan penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam praktiknya, tunjangan purnatugas ini sering disebut sebagai pesangon atau pensiun desa.


Penerima Tunjangan Purnatugas

Berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024, tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada Kepala Desa, melainkan juga kepada:

  1. Kepala Desa

  2. Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan jabatan lainnya)

  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintah desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya berhak atas penghargaan berupa tunjangan purnatugas.


Usia Pensiun Perangkat Desa

Selain tunjangan purnatugas, UU Desa juga mengatur batas usia pensiun bagi perangkat desa.

Berita Terkait