JAKARTA – Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melihat kenaikan angka di slip gaji bulan Januari 2026 ini tampaknya harus tertunda.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa besaran gaji pokok PNS untuk periode awal tahun ini masih mengacu pada aturan lama.
Kepastian ini sekaligus menjawab simpang siur informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan gaji hingga 16 persen di awal masa kerja Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Sebelum Lebaran, Nominal Bisa Tembus Rp7 Juta
Meski wacana tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan strategis, realisasinya belum dapat dilakukan secara otomatis di bulan pertama tahun anggaran 2026.
Fokus pada Stabilitas Fiskal dan Evaluasi Triwulan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih memantau kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan belanja negara, termasuk kenaikan gaji pegawai, harus melalui kajian fiskal yang sangat mendalam.
“Kami membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan negara di awal tahun ini. Pembahasan mengenai penyesuaian belanja pemerintah, termasuk soal gaji, kemungkinan baru akan masuk ke meja diskusi pada triwulan kedua (April-Juni),” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa stabilitas fiskal tetap terjaga, terutama mengingat besarnya alokasi anggaran yang dialokasikan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti program Makan Bergizi Gratis dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai penyesuaian gaji untuk tahun 2026, maka dasar hukum pencairan gaji bulan ini tetap merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan acuan terakhir yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu.
Hal ini berarti nominal gaji yang diterima oleh PNS dari Golongan I hingga Golongan IV pada bulan Januari 2026 masih sama persis dengan nominal yang diterima pada bulan sebelumnya.
Sebagai gambaran, untuk PNS Golongan III/a (Penata Muda), gaji pokok yang dicairkan masih berada di kisaran Rp2,78 juta hingga Rp4,57 juta, bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG).
