BREAKING NEWS: Penarikan Data Tahap 2 TPG Triwulan 3 Segera Dimulai, Ini Kategori Guru yang Terakomodasi dan 11 Poin Validasi Terbaru dari Info GTK
JAKARTA – Admin Info GTK Pusat mengumumkan dua informasi penting menjelang akhir September 2025 terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3.
Pertama, penarikan data tahap 2 akan segera dimulai dengan mengakomodasi lebih banyak kategori guru.
Kedua, terdapat 11 poin validasi terbaru yang perlu dipahami oleh para guru untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan.
Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi Guru Obat Batu dan telah dikonfirmasi oleh beberapa sumber terpercaya.
Berikut rincian lengkapnya:
Penarikan Data Tahap 2: Lebih Banyak Kategori Guru Terakomodasi
Berdasarkan informasi dari Admin Info GTK Pusat, penarikan data tahap 2 akan mencakup kategori guru yang lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya.
Kategori-kategori yang akan terakomodasi antara lain:
1. Kepala sekolah tugas tambahan utama kategori 3, termasuk wakil kepala sekolah (wakasek), kepala laboratorium, kepala perpustakaan (purpus), dan jabatan struktural lainnya.
2. Guru dengan tugas tambahan lain yang ekuivalen, seperti wali kelas, koordinator projek, dan tugas tambahan lainnya.
3. Guru pengajar muatan lokal, PKL untuk SMK dan ASM 2025, serta guru dengan SPMT sebelum Juli 2025.
4. Guru PPPK yang SPMT-nya sebelum Juli juga akan termasuk dalam penarikan tahap 2 ini.
“Ini berita baik tentunya karena kemarin-kemarin guru-guru menunggu untuk penarikan data kepala sekolah dan wakasek yang belum valid. Nah, sekarang ini akan ditarik tahap dua,” ujar Admin Info GTK dalam kanal resminya.
11 Poin Validasi Terbaru dari Admin Info GTK
Admin Info GTK juga menyampaikan 11 poin penting terkait validasi data yang perlu dipahami oleh para guru:
1. Kepala sekolah jenjang SMP, SMA, SMK harus memastikan semua siswa sudah memiliki guru wali di Info GTK.
2. Guru dengan tugas tambahan utama minimal mengajar tatap muka 12 jam dan mendapat tugas tambahan guru.
3. Guru dengan tugas tambahan lain sebagai wali kelas, pembina pramuka, koordinator projek, dan sejenisnya minimal mengajar 16 jam ditambah penugasan guru wali.
4. Kepala sekolah dan pengawas sekolah harus masuk aplikasi KSPS.
5. Penugasan tugas tambahan utama atau lain yang masih berlaku paling lama TMT 1 Januari 2025.
6. Guru BK tetap wajib mendapat penugasan guru wali.
7. Mengajar di non induk tidak diakui, kecuali atas keterampilan khusus yang dibutuhkan di salah satu sekolah melalui rekomendasi dinas.
8. Guru bahasa Inggris di SD boleh mengajar sebagai guru kelas atau guru bahasa Inggris.
9. Mapel coding masih menunggu regulasi linearitas.

