Berita

BKN Resmi Tetapkan Format NIP PPPK Paruh Waktu, Honorer Lega Gaji & Kontrak Jelas

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/3
BKN Resmi Tetapkan Format NIP PPPK Paruh Waktu, Honorer Lega Gaji & Kontrak Jelas

Keempat, Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dan tercatat sebagai pegawai pemerintah.

Format SK pengangkatan ini mencantumkan NIP PPPK Paruh Waktu, jabatan, unit kerja, serta pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

NIP ini menjadi identitas resmi dan pegangan hukum bagi pegawai dalam menjalankan tugas, sekaligus memudahkan administrasi kepegawaian di masa depan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka penataan tenaga non-ASN.

Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status dan perlindungan hukum.

“Dengan terbitnya format ini, diharapkan seluruh instansi dapat segera menyelesaikan proses usul penetapan NIP sebelum batas akhir yang ditentukan,” tulis BKN dalam SE tersebut, yang juga memberikan relaksasi waktu pengisian dokumen hingga 22 September 2025.

Para honorer menyambut baik kebijakan ini.

Mereka merasa lega karena akhirnya ada kepastian hukum, pengakuan sebagai pegawai pemerintah, dan kejelasan mengenai hak-hak mereka, meskipun kontraknya masih bersifat tahunan.

Bagi mereka, ini adalah langkah maju yang sangat dinantikan setelah bertahun-tahun bekerja dengan status yang tidak menentu. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait