Berita

BKN Resmi Tetapkan Format NIP PPPK Paruh Waktu, Honorer Lega Gaji & Kontrak Jelas

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/3
BKN Resmi Tetapkan Format NIP PPPK Paruh Waktu, Honorer Lega Gaji & Kontrak Jelas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi honorer di seluruh Indonesia karena memberikan kepastian status, kejelasan gaji, dan pengakuan resmi meski masa kontrak hanya berlaku satu tahun.

Format baru ini juga mencantumkan komponen gaji secara transparan dan menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap bekerja penuh waktu delapan jam sehari layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 4 September 2025, akhirnya menjawab keresahan para honorer mengenai status kepegawaian mereka.

Dalam SE tersebut, BKN menetapkan format baku Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang wajib digunakan seluruh instansi pusat dan daerah.

Format ini memuat sejumlah poin krusial yang langsung disambut lega oleh kalangan honorer.

Pertama, pencantuman gaji atau upah secara jelas.

Dalam lampiran SK pengangkatan, terdapat kolom khusus yang memuat besaran gaji sesuai perjanjian kerja.

Gaji tersebut disesuaikan dengan honor yang selama ini diterima, kemampuan keuangan daerah, atau bahkan mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR).

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait