Ini adalah metode yang paling umum dan sesuai dengan prinsip koperasi.
Imbalan jasa diambil dari alokasi SHU yang disepakati dalam RA.
Besarannya biasanya berkisar antara 5% hingga 15% dari total SHU yang dialokasikan untuk jasa pengurus. Contoh: Jika sebuah koperasi memperoleh SHU sebesar Rp500 juta dan RA menyetujui alokasi 10% untuk jasa pengurus, maka total dana untuk imbalan jasa adalah Rp50 juta. Jumlah ini kemudian dibagi di antara para pengurus sesuai dengan kesepakatan (misalnya, proporsional berdasarkan tanggung jawab).
2. Berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota):
Beberapa koperasi, terutama yang sudah besar dan mapan, menggunakan UMK sebagai acuan dasar.
Imbalan jasa bisa ditetapkan sebesar 0,5x hingga 1x UMK per bulan untuk setiap pengurus.
Metode ini lebih sering ditemui pada koperasi karyawan atau koperasi yang operasionalnya mirip dengan perusahaan.
3. Uang Saku atau Honor Tetap:
