"Gaji" biasanya merujuk pada pembayaran tetap untuk karyawan atau pekerja.
Sementara itu, "imbalan jasa" adalah balas jasa yang diberikan kepada pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas) atas dedikasi, waktu, dan tenaga yang mereka curahkan untuk mengelola koperasi.
Dasar hukum yang mengatur imbalan jasa ini tercantum dalam beberapa peraturan, utamanya: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Pasal 43): Menyatakan bahwa Rapat Anggota (RA) menetapkan besarnya imbalan jasa bagi Pengurus dan Pengawas. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi dan Kewenangan Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM: Memberikan kerangka yang lebih detail mengenai tata kelola koperasi modern.
Dari sini, prinsip utamanya jelas: besaran imbalan jasa ditentukan secara demokratis melalui Rapat Anggota (RA).
Berapa Besaran Standarnya?
Tidak ada angka pasti atau patokan nasional yang mengatur berapa rupiah imbalan jasa pengurus koperasi.
Besarnya sangat bergantung pada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci.
Namun, berdasarkan praktik dan pedoman dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada beberapa acuan umum yang sering digunakan:
1. Berdasarkan Persentase dari Sisa Hasil Usaha (SHU):
