Berita

Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/3
Badan Permusyawaratan Desa Bisa Diberhentikan, Ini Syarat dan Prosedur Resmi Menurut UU

Demikian pula di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, beberapa anggota BPD diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan, sesuai usulan dari pemerintah desa dan camat setempat.

Kesimpulan

Anggota BPD desa dapat diberhentikan jika terbukti melanggar syarat, kewajiban, atau larangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan, mulai dari usulan pimpinan BPD hingga keputusan Bupati/Walikota.

Dengan aturan yang tegas ini, diharapkan BPD benar-benar dapat menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat di tingkat desa yang amanah dan bertanggung jawab. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait