Demikian pula di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, beberapa anggota BPD diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan, sesuai usulan dari pemerintah desa dan camat setempat.
Kesimpulan
Anggota BPD desa dapat diberhentikan jika terbukti melanggar syarat, kewajiban, atau larangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Prosesnya harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan, mulai dari usulan pimpinan BPD hingga keputusan Bupati/Walikota.
Dengan aturan yang tegas ini, diharapkan BPD benar-benar dapat menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat di tingkat desa yang amanah dan bertanggung jawab. ***
