Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga penting di tingkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya jika melanggar aturan yang berlaku.
Dasar hukumnya jelas diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Pemberhentian anggota BPD hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan musyawarah internal hingga keputusan Bupati/Walikota.
Berikut rincian lengkap syarat, alasan, dan mekanisme pemberhentian anggota BPD yang dirangkum dari berbagai sumber resmi.
Dasar Hukum Pemberhentian BPD Desa
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD merupakan lembaga yang anggotanya merupakan wakil rakyat di tingkat desa.
Seperti halnya pejabat publik lainnya, anggota BPD juga dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasal 63 UU Desa menyebutkan anggota BPD wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.
Jika kewajiban ini diabaikan, atau anggota BPD melanggar larangan serta sumpah jabatan, mereka bisa diberhentikan.
