Syarat dan Alasan Pemberhentian
Merujuk Permendagri No. 110 Tahun 2016, ada 11 alasan yang memungkinkan seorang anggota BPD diberhentikan, yaitu:
1. Berakhir masa keanggotaannya. 2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 bulan tanpa keterangan. 3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. 4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD. 5. Melanggar larangan sebagai anggota BPD. 6. Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik BPD. 7. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 8. Tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat BPD lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah. 9. Adanya perubahan status desa (menjadi kelurahan, penggabungan, pemekaran, atau penghapusan desa). 10. Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan. 11. Ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Prosedur Resmi Pemberhentian
Proses pemberhentian anggota BPD tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Tata caranya diatur dengan ketat sebagai berikut: 1. Usulan dari pimpinan BPD: Pemberhentian harus diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. 2. Penindaklanjutan kepala desa: Kepala desa wajib meneruskan usulan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui camat dalam waktu paling lama 7 hari sejak usulan diterima. 3. Rekomendasi camat: Camat kemudian menindaklanjuti usulan kepada Bupati/Walikota dalam waktu maksimal 7 hari sejak menerima berkas. 4. Keputusan Bupati/Walikota: Bupati/Walikota akan menetapkan dan meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak usulan diterima. 5. Pengangkatan pengganti: Jika ada kekosongan, desa dapat mengajukan calon pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi tersebut.
Contoh Kasus Nyata
Beberapa daerah sudah menerapkan prosedur ini.
Misalnya, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian anggota BPD Desa Kempawa dan Desa Palding periode 2020–2028 karena alasan yang diatur dalam perundang-undangan.
