- Membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Tugas-tugas tersebut menunjukkan bahwa BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga menjadi forum musyawarah dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat desa.
Hak dan Kewenangan BPD
Dalam menjalankan tugasnya, BPD juga memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
