- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Melalui fungsi tersebut, BPD berperan sebagai jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakat sehingga kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Tugas BPD Desa
Selain fungsi utama, BPD juga memiliki sejumlah tugas yang lebih rinci sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Beberapa tugas BPD antara lain:
- Menggali dan menghimpun aspirasi masyarakat desa.
- Menampung dan mengelola aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah desa.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
