Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.
Keberadaan BPD memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, BPD berfungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang menyalurkan aspirasi warga serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Kedudukan dan tugas BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pengertian BPD dalam Sistem Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan beranggotakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Dalam praktiknya, BPD sering dianggap sebagai lembaga legislatif di tingkat desa karena memiliki peran dalam membahas peraturan desa serta mengawasi kinerja kepala desa.
Namun, hubungan antara BPD dan kepala desa bersifat kemitraan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Fungsi BPD Desa
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
