1. Guru ASN (PNS dan PPPK)
- Besaran TPG setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan dikalikan 12 bulan. - Pencairan per triwulan (3 bulan) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Rincian Gaji Pokok Guru PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024):
Golongan I:
Golongan 1A: Rp685.000–Rp2.522.000 Golongan 1B: Rp840.000–Rp2.670.000 Golongan 1C: Rp900.000–Rp2.783.000 Golongan 1D: Rp999.000–Rp2.900.000
Golongan II:
Golongan 2A: Rp2.183.000–Rp3.643.000 Golongan 2B: Rp2.385.000–Rp7.900.000 Golongan 2C: Rp2.590.000–Rp12.500.000
Golongan III:
Golongan 3A: Rp2.785.000–Rp5.575.000 Golongan 3B: Rp2.900.000–Rp5.768.000 Golongan 3C: Rp3.026.000–Rp5.970.000 Golongan 3D: Rp3.154.000–Rp6.180.000
Golongan IV:
Golongan 4A: Rp3.287.000–Rp5.400.000 Golongan 4B: Rp3.426.000–Rp5.628.000 Golongan 4C: Rp3.571.000–Rp5.866.000 Golongan 4D: Rp3.722.000–Rp6.114.000 Golongan 4E: Rp3.880.000–Rp6.373.000
Rincian Gaji Pokok Guru PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):
- Mulai dari Golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.900) hingga Golongan XVII (Rp4.462.500–Rp7.329.000).
2. Guru Non-ASN
- Menerima Rp2 juta per bulan atau total Rp24 juta per tahun. - Bagi yang sudah Inpassing, besaran TPG menyesuaikan gaji pokok hasil Inpassing.
Jadwal Penyaluran TPG 2025 per Triwulan
Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan dengan jadwal berbeda antara guru ASN dan non-ASN:
