Di sisi lain, organisasi profesi diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, advokasi, dan pengawasan bagi seluruh anggotanya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga diminta untuk segera mengatur turunan teknis terkait mekanisme keanggotaan, pembiayaan, serta program-program yang akan dijalankan oleh organisasi profesi ASN ini. ***
