Jakarta – Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa sejumlah kejutan bagi kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus Paruh Waktu.
Pasca resmi dilantik, mereka kini diwajibkan bergabung dalam Organisasi Profesi ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan lagi sekadar tenaga kontrak biasa, melainkan bagian dari ekosistem ASN yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal pengembangan profesi dan penegakan kode etik.
Dengan bergabungnya PPPK Paruh Waktu ke dalam wadah resmi ini, pemerintah berharap ada penguatan solidaritas, standar pelayanan, dan profesionalisme di seluruh lini birokrasi.
Tujuan Bergabungnya PPPK Paruh Waktu ke Organisasi Profesi ASN
Merujuk pada Pasal 62 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada sejumlah tujuan strategis di balik pengharusan keanggotaan organisasi profesi bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Menjaga Kode Etik Profesi dan Standar Pelayanan ASN
PPPK Paruh Waktu yang bergabung dalam organisasi profesi ASN diharapkan mampu menjunjung tinggi etika dan standar pelayanan.
