Berita

Akhir Era Honorer! UU No.20 Resmi Masukkan PPPK Paruh Waktu ke Organisasi Profesi ASN, Ini Solusi Pemerintah

Diperbarui 0 3 mnt baca 492 kata 3 halaman
Akhir Era Honorer! UU No.20 Resmi Masukkan PPPK Paruh Waktu ke Organisasi Profesi ASN, Ini Solusi Pemerintah

“Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi ASN.”

Sementara ayat (2) menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan organisasi profesi ini adalah untuk menjaga kode etik, standar pelayanan, dan memperkuat peran ASN sebagai perekat bangsa, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan kolaborasi.

Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu sebagai ASN yang sah semakin diperkuat.

Mereka kini memiliki hak yang setara dalam hal pembinaan profesi, perlindungan hukum, dan pengembangan karir melalui organisasi profesi.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi, terutama dalam memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu.

Di sisi lain, organisasi profesi diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, advokasi, dan pengawasan bagi seluruh anggotanya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga diminta untuk segera mengatur turunan teknis terkait mekanisme keanggotaan, pembiayaan, serta program-program yang akan dijalankan oleh organisasi profesi ASN ini.

***

Berita Terkait