Berita

Akhir Era Honorer! UU No.20 Resmi Masukkan PPPK Paruh Waktu ke Organisasi Profesi ASN, Ini Solusi Pemerintah

Diperbarui 0 3 mnt baca 492 kata 3 halaman
Akhir Era Honorer! UU No.20 Resmi Masukkan PPPK Paruh Waktu ke Organisasi Profesi ASN, Ini Solusi Pemerintah

Hal ini penting agar kualitas kerja mereka sejajar dengan ASN penuh waktu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi pemerintahan.

2. Mewujudkan Jiwa Korps ASN sebagai Pemersatu Bangsa

Kehadiran PPPK Paruh Waktu di dalam organisasi profesi bertujuan memperkuat rasa kebersamaan dan jiwa korps sebagai bagian dari perekat persatuan bangsa.

Mereka tidak lagi dipandang sebagai tenaga outsourcing, melainkan sebagai bagian dari keluarga besar ASN yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.

3. Meningkatkan Motivasi Kerja dan Keterikatan Pegawai ASN

Melalui wadah profesi ini, PPPK Paruh Waktu mendapat ruang untuk pengembangan diri, pembinaan karir, serta penguatan motivasi kerja.

Dengan adanya rasa memiliki dan keterikatan emosional terhadap institusi, diharapkan kinerja mereka bisa lebih optimal.

4. Meningkatkan Kolaborasi Antar-Pegawai ASN

Organisasi profesi menjadi sarana untuk memperluas jaringan kolaborasi antar-ASN, baik antar-PPPK maupun dengan PNS.

Melalui forum ini, mereka dapat saling berbagi inovasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Landasan Hukum dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan ini dikuatkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:

Berita Terkait