Organisasi profesi menjadi sarana untuk memperluas jaringan kolaborasi antar-ASN, baik antar-PPPK maupun dengan PNS.
Melalui forum ini, mereka dapat saling berbagi inovasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Landasan Hukum dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini dikuatkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:
“Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi ASN.”
Sementara ayat (2) menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan organisasi profesi ini adalah untuk menjaga kode etik, standar pelayanan, dan memperkuat peran ASN sebagai perekat bangsa, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan kolaborasi.
Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu sebagai ASN yang sah semakin diperkuat.
Mereka kini memiliki hak yang setara dalam hal pembinaan profesi, perlindungan hukum, dan pengembangan karir melalui organisasi profesi.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi, terutama dalam memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu.
