Pasal 50 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 secara tegas menyatakan:
- Pelamar dilarang membantu dan melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN. - Jika terbukti melakukan kecurangan, pelamar akan dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN berikutnya. - Bentuk kecurangan yang dimaksud akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kecurangan yang dimaksud dapat berupa pemalsuan dokumen, joki saat ujian, kolusi dengan panitia, atau tindakan manipulatif lainnya yang merugikan integritas proses seleksi.
Sanksi dan Konsekuensi
Pelanggaran atas larangan-larangan ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif yang berat.
Selain langsung dinyatakan gugur, pelamar juga bisa diblokir untuk mengikuti seleksi ASN di kemudian hari.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 menjadi landasan utama pengaturan larangan-larangan ini.
Selain itu, Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024.
