JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengatur sejumlah larangan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh lulusan CPNS dan PPPK 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi pedoman hukum bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya berisiko gugur dalam seleksi, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif yang berat, termasuk larangan mengikuti seleksi ASN di masa mendatang.
Larangan Pemilihan Formasi: Hanya Satu Jalur Diperbolehkan
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran yang sama.
Artinya, peserta wajib menentukan pilihan sejak awal, apakah akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Tidak diperkenankan mendaftar untuk keduanya secara bersamaan.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, transparan, dan efisien, serta menghindari potensi konflik kepentingan atau penumpukan pelamar di jalur yang sama.
Larangan Keras terhadap Kecurangan
Selain larangan dalam pemilihan formasi, pemerintah juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelamar yang terbukti melakukan kecurangan di setiap tahapan seleksi.
