PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 menjadi landasan utama pengaturan larangan-larangan ini.
Selain itu, Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024.
“Reformasi birokrasi harus diawali dari proses rekrutmen yang bersih dan transparan.
Dengan aturan ini, kami harapkan hanya calon ASN yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang lolos seleksi,” ujar salah satu pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Kesimpulan
Bagi seluruh lulusan CPNS dan PPPK 2024, pemahaman dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini adalah kewajiban mutlak.
Pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar, demi menjaga marwah dan kualitas aparatur sipil negara di Indonesia.
Calon ASN diimbau untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan yang berlaku serta menghindari tindakan yang dapat menggugurkan diri sendiri.
***