7. Syarat Umum Pembuatan SIM Tetap Berlaku
Beberapa syarat dasar masih sama, yaitu:
- Minimal usia 17 tahun (SIM A dan C) - Memiliki KTP - Mengikuti ujian teori dan praktik
Biaya Resmi SIM 2026
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, yaitu:
- SIM A baru: sekitar Rp120.000 - SIM C baru: sekitar Rp100.000 - Perpanjangan SIM A: Rp80.000 - Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan administrasi tambahan.
Digitalisasi Layanan SIM
Pemerintah juga mendorong layanan SIM berbasis digital, seperti:
- Pendaftaran online - Perpanjangan via aplikasi - Pengiriman SIM ke rumah
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi antrean di kantor Satpas.
