Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan, termasuk pengemudi usia lanjut.
3. Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat
Pengurusan SIM kini juga mewajibkan pemohon terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi layanan publik.
4. SIM Berlaku di Negara ASEAN
Kabar baiknya, SIM Indonesia kini diakui di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Artinya, pengemudi Indonesia tidak selalu perlu membuat SIM internasional saat berkendara di kawasan ASEAN, dengan syarat tertentu.
5. SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Beredar isu bahwa SIM akan berlaku seumur hidup, namun faktanya SIM tetap berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang.
6. Aturan Ketat SIM Kedaluwarsa
Perubahan penting lainnya:
- Jika SIM telat diperpanjang bahkan 1 hari, maka tidak bisa diperpanjang - Pemilik harus membuat SIM baru dari awal (ulang tes teori dan praktik)
