Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan pembaruan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) guna meningkatkan keselamatan dan integrasi data nasional.
Memasuki tahun 2026, sejumlah aturan baru SIM mulai diterapkan dan wajib diketahui oleh seluruh pengemudi di Indonesia.
Perubahan ini mencakup syarat pembuatan, sistem digitalisasi, hingga ketentuan perpanjangan SIM yang kini semakin ketat.
1. Integrasi SIM dengan NIK dan Sistem Digital
Salah satu perubahan besar adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Kebijakan ini bertujuan menyatukan data identitas nasional dan mempermudah integrasi dengan layanan lain.
Selain itu, proses pembuatan SIM kini semakin terdigitalisasi melalui aplikasi resmi Korlantas, termasuk verifikasi data dan unggah dokumen secara online.
2. Wajib Lolos Tes Kesehatan dan Psikologi
Mulai 2026, syarat kesehatan dan psikologi menjadi lebih ketat. Setiap pemohon SIM wajib:
- Lulus tes kesehatan jasmani - Lulus tes psikologi resmi
