Namun setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.
Klarifikasi Resmi PT Taspen
PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.
Melalui pernyataan resmi, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
“Hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan atau kenaikan pensiun pokok,” demikian penjelasan resmi Taspen dalam klarifikasinya.
Artinya, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 hingga 16 persen yang disebut-sebut cair pada Desember 2025 tidak benar atau hoaks.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan penyesuaian gaji pensiun sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
