"Dia (MR) ulama besar terkenal di Bekasi, Jabodetabek, banyak orang kenal dia, dan dia juga dekat dengan kalangan habib," jelas Wulan.
Saat ini, MR telah ditahan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya pun sangat berat.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum ulama ini menggugarkan publik, terutama karena pelaku adalah figur yang selama ini dihormati sebagai panutan.
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, korban dan keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi pelajaran bagi semua agar tidak lagi ada penyalahgunaan jabatan atau kedudukan untuk tindak kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. ***
