Seorang ustaz ternama di Bekasi berinisial MR (52), yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD dan SMP, meliputi pelecehan oral hingga persetubuhan.
Korban kini mengalami trauma psikologis berat dan berani melapor setelah sekian lama bungkam.
Kasus pencabulan yang melibatkan tokoh agama ternama di Bekasi, MR (52), akhirnya terkuak ke publik.
Pria yang dikenal sebagai kiai dan pimpinan yayasan sekolah di Tambun ini ditetapkan sebagai tersangka usai dua korban, anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21), melapor ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2025.
Menurut keterangan polisi, MR melakukan aksi bejatnya terhadap ZA sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP (sekitar usia 13 tahun) hingga kini kuliah.
Sedangkan SA, keponakannya, menjadi korban sejak kelas 6 SD.
Modus pelecehan bervariasi, mulai dari aksi oral hingga memaksa korban berhubungan badan.
