Seorang ustaz ternama di Bekasi berinisial MR (52), yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD dan SMP, meliputi pelecehan oral hingga persetubuhan.
Korban kini mengalami trauma psikologis berat dan berani melapor setelah sekian lama bungkam.
Kasus pencabulan yang melibatkan tokoh agama ternama di Bekasi, MR (52), akhirnya terkuak ke publik.
Pria yang dikenal sebagai kiai dan pimpinan yayasan sekolah di Tambun ini ditetapkan sebagai tersangka usai dua korban, anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21), melapor ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2025.
Menurut keterangan polisi, MR melakukan aksi bejatnya terhadap ZA sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP (sekitar usia 13 tahun) hingga kini kuliah.
Sedangkan SA, keponakannya, menjadi korban sejak kelas 6 SD.
Modus pelecehan bervariasi, mulai dari aksi oral hingga memaksa korban berhubungan badan.
Kejadian terakhir terjadi pada 27 Juni 2025, ketika MR mendobrak masuk kamar ZA seusai mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.
“Korban tidak bisa berbuat banyak. Setelah kejadian, ZA memilih kabur dari rumah dan baru beberapa hari kemudian menceritakan semuanya ke keluarga besar,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Kamis (25/9/2025).
Ironisnya, saat korban mencoba mengungkap perlakuan pelaku, justru ibu angkat ZA yang memergoki suaminya berbuat mesum malah menyalahkan korban.
“Ibu angkatnya memukul, menendang, bahkan mengancam akan mengusir ZA dari rumah,” ungkap MA (24), keluarga pendamping korban.
Dampak psikologis pada korban pun sangat berat. Salah satunya didiagnosis mengalami post-traumatic demoralization syndrome (PTDS) dan sering mengalami memory loss saat menceritakan kembali kejadian.
“Korban rutin berobat ke psikolog. Ini trauma yang sangat mendalam,” tambah MA.