Contohnya, KPM awalnya mengikuti KK dari orang tua, namun setelah menikah melakukan pecah KK.
KPM wajib memadankan data terbarunya di operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kelurahan atau pendamping PKH atau melalui kantor dinas sosial.
Jika KPM tidak memadankan data Dukcapil, maka data bansos penerima manfaat jenis ini akan ditangguhkan karena akan terbaca belum dipadankan.
3. KPM yang Pindah Domisili KTP
Penyebab ketiga, jika KPM melakukan pindah domisili KTP dan belum melakukan pemadanan data di Dukcapil melalui operator DTSEN di alamat baru.
Hal ini pun juga bisa menyebabkan bantuan sosial di tahap keempat dan di tahap selanjutnya tidak bisa tercairkan.
Kenapa ini sangat penting? Karena ada kaitannya dengan data Dukcapil KTP atau KK yang baru.
Wajib hukumnya diperbaharui dan dipadankan di SIKS-NG operator DTSEN.
Solusi bagi KPM yang Masuk Kategori Tersebut
Jika KPM mendapati hal-hal yang sudah dijelaskan di atas, tugas pertama adalah memperbaharui data Dukcapil di operator DTSEN, pendamping PKH atau operator SIKS-NG yang ada di Dinas Sosial kabupaten kota sehingga nanti data bansos sosial tersebut akan terbaca kembali oleh sistem SIKS-NG Kementerian Sosial Republik Indonesia.
