JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 periode Oktober-Desember 2025.
Namun, terdapat tiga kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bansosnya tidak bisa cair di tahap keempat bahkan tahap selanjutnya.
Berdasarkan informasi dari Radar Bogor, Senin (17/11/2025), berikut tiga kategori KPM PKH-BPNT yang bansosnya tidak bisa dicairkan.
1. KPM yang Sudah Meninggal Dunia
Penyebab pertama KPM tidak bisa mencairkan bantuan adalah penerima manfaat yang terdata di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sudah meninggal dunia.
Pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menyatakan penerima manfaat tersebut secara sah meninggal dunia.
Hal ini merupakan penyebab utama dana bansos tidak bisa tercairkan.
Oleh karenanya, penyebab utama di pencairan bansos tahap keempat ini membuat KPM tidak bisa mencairkan dana bansos.
2. KPM yang Melakukan Perubahan Nomor KK atau Pecah KK
Penyebab kedua, KPM melakukan perubahan nomor Kartu Keluarga (KK) atau melakukan pecah KK.
