PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Mendapat THR
Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR karena statusnya tetap sebagai ASN.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Namun besaran THR untuk PPPK paruh waktu biasanya berbeda karena dipengaruhi oleh:
- Jam kerja
- Masa kerja
- Kemampuan anggaran pemerintah daerah
- Besaran gaji atau upah yang diterima
Dalam banyak kasus, nominalnya setara satu kali gaji pokok bulanan atau dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
