JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu menjelang Idul Fitri.
Pemerintah dipastikan tetap memberikan THR kepada PPPK sebagai bagian dari hak aparatur sipil negara (ASN).
Secara umum, THR bagi ASN termasuk PPPK biasanya dicairkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR diprediksi dilakukan sekitar 11–15 Maret 2026 secara bertahap melalui rekening masing-masing pegawai.
Pencairan tersebut tetap menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun 2026.
Namun pola pencairannya hampir selalu sama setiap tahun, yakni menjelang Lebaran untuk membantu kebutuhan pegawai.
Komponen Perhitungan THR PPPK 2026
Besaran THR PPPK tidak sama antara satu pegawai dengan lainnya. Hal ini karena nominal THR dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan ASN, yaitu:
- Gaji pokok
