Berita

THR Pegawai Daerah Belum Dibayar? Ini Sanksi yang Menanti Pemda

Admin Utama 0 3 menit Hal 5/5
THR Pegawai Daerah Belum Dibayar? Ini Sanksi yang Menanti Pemda

FAQ

Apa sanksi bagi pemda yang terlambat membayar THR?
Pemda atau pemberi kerja yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pegawai.

Apakah THR boleh dibayar setelah hari raya?
Tidak. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.

Apa yang terjadi jika THR tidak dibayar sama sekali?
Jika THR tidak dibayar, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pembekuan kegiatan operasional.

Kemana pegawai dapat melapor jika THR tidak dibayar?
Pegawai dapat melaporkan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan daerah, atau lembaga pengawas seperti Ombudsman.

Apakah denda keterlambatan THR menghapus kewajiban membayar THR?
Tidak. Meskipun dikenakan denda, pemberi kerja tetap wajib membayar THR secara penuh kepada pegawai.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait