Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan keagamaan serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Karena itu, keterlambatan pembayaran THR dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun tata kelola keuangan di lingkungan pemerintahan.
Sanksi Jika THR Dibayar Terlambat
Jika pemda atau pemberi kerja terlambat membayar THR, maka dapat dikenakan denda administratif.
Besaran denda yang diterapkan adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pegawai atau pekerja.
Denda ini tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pegawai.
Artinya, selain tetap harus membayarkan THR, pemerintah daerah juga harus menanggung tambahan denda akibat keterlambatan tersebut.
Sanksi Jika Tidak Membayar THR
Jika pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah daerah, tidak membayarkan THR sama sekali, maka sanksi yang diberikan lebih berat berupa sanksi administratif secara bertahap.
