Berita

THR Pegawai Daerah Belum Dibayar? Ini Sanksi yang Menanti Pemda

Admin Utama 0 3 menit Hal 1/5
THR Pegawai Daerah Belum Dibayar? Ini Sanksi yang Menanti Pemda

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan kepada aparatur negara maupun pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu.

Jika pemerintah daerah (pemda) terlambat atau bahkan tidak membayar THR kepada pegawai sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pembayaran THR diatur dalam berbagai regulasi pemerintah terkait pengupahan dan kebijakan tunjangan bagi aparatur negara.

Aturan ini menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah daerah yang mempekerjakan pegawai atau tenaga kerja di bawah kewenangannya.

THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Pemerintah menetapkan bahwa THR merupakan hak pekerja dan aparatur negara yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun menjelang hari raya sesuai agama masing-masing pegawai.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait