Berita

THR 2026 Naik 10%! PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Ojol Dapat Ini...

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/5
THR 2026 Naik 10%! PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Ojol Dapat Ini...

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.

Pemerintah menyatakan pencairan THR ASN telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, hingga prajurit TNI dan anggota Polri aktif serta pensiunan.

Pencairan yang dilakukan lebih awal bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri serta menggerakkan roda ekonomi daerah.

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan THR pekerja sektor swasta adalah:

- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun menerima THR sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait