Klarifikasi Soal Isu Rapel dan Kenaikan Gaji 2026
Beberapa waktu terakhir, isu mengenai kenaikan gaji ASN dan rapel pembayaran sempat ramai di media sosial.
Informasi tersebut bahkan menyebutkan adanya pencairan rapel pada awal 2026.
Namun berbagai pihak telah memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut belum memiliki dasar regulasi resmi.
PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapel pada 2026.
Hal serupa juga disampaikan dalam berbagai laporan media bahwa pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penyesuaian gaji maupun pensiun pada tahun ini.
Artinya, seluruh pembayaran gaji maupun pensiun saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Masih Mengacu pada Aturan Tahun 2024
Hingga awal 2026, besaran gaji ASN dan pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen serta penyesuaian gaji ASN.
Selama belum ada peraturan baru dari pemerintah, nominal gaji yang diterima ASN maupun pensiunan tetap mengikuti aturan tersebut.
