Meski demikian, pencairan ini tidak merata.
Guru yang datanya belum valid atau mengalami kendala administratif diperkirakan baru akan menerima TPG hingga Januari 2026.
Syarat Lengkap Pencairan TPG 2025
Agar TPG cair tepat waktu, guru wajib memenuhi sembilan syarat mutlak sesuai Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025: 1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah – Guru harus lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik resmi. 2. Berstatus Guru ASN di Daerah – Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. 3. Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) – Sekolah dan guru harus terdata valid di Dapodik. 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang Aktif – NRG menjadi identitas profesional dan wajib terverifikasi. 5. Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi – Guru harus mengajar sesuai dengan bidang studi yang tercantum dalam sertifikat. 6. Memenuhi Beban Kerja Minimal – Minimal 24 jam tatap muka per minggu atau setara dengan tugas tambahan. 7. Mendapatkan Nilai Kinerja Minimal “Baik” – Penilaian kinerja tahunan dari kepala sekolah atau pengawas harus mencapai kategori “Baik”. 8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal – Jumlah siswa per rombongan belajar harus memenuhi standar nasional. 9. Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain – Guru tidak boleh memiliki status pegawai tetap di tempat lain untuk menghindari konflik kepentingan.
Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG
Meski pencairan tahun ini lebih cepat, masih banyak guru yang mengalami keterlambatan.
Berikut faktor-faktor paling sering menjadi penyebab:
